Belitung – Sebanyak dua Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kabupaten Belitung, yaitu “Maras Taun” dan “Muang Jong” telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Surat Pencatatan Inventarisasi KIK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto kepada Bupati Belitung, Sahani Saleh, pada kegiatan Pisah Sambut Kepala Lapas Tanjungpandan, Kamis (2/11).
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Maras Taun merupakan jenis Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Adat-Ritual. Maras Taun merupakan tradisi yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas panen padi setiap tahunnya.
Klasifikasinya adalah terbuka, sakral dan dipegang teguh. Kustodiannya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, dengan pelapor yakni Drs. Soebagio. Nomor pencatatannya adalah EBT19202300313.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Muang Jong merupakan jenis Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Adat-Ritual. Muang Jong berasal dari bahasa Suku Sawang (buang perahu orang China) adalah upacara selamat laut yang dilakukan oleh Suku Sawang sekitar bulan Juli ketika angin Laut Tenggara bertiup dengan kencangnya. Oleh mereka disebut sebagai tenggare pute, karena ombak musim tenggara ini memutih di lautan.
Klasifikasinya adalah terbuka, sakral dan dipegang teguh. Kustodiannya yaitu Sanggar Ketimang Burong Suku Sawang, dengan pelapor yakni Drs. Soebagio. Nomor pencatatannya adalah EBT19202300312.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Kabupaten Belitung dalam pengajuan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dijelaskan Harun, KIK merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi masyarakat. Dengan diserahkannya 2 KIK tersebut, maka sudah ada 8 KIK yang tercatat dari Kabupaten Belitung, yaitu Campak Darat, Dul Muluk Tiang Balai Kembiri, Lesong Panjang, Maras Taun, Muang Jong, Seni Gambus Ombak Berayun, Beripat Beregong, dan Keroncong Stambul Fadjar.
“Harapannya, Kabupaten Belitung selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimiliki dan mencatatkannya ke DJKI Kemenkumham agar kebudayaan dan tradisi dapat lestari, terlindungi, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, ” harap Harun.
Bupati Belitung, Sahani Saleh berterima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel atas pendampingannya dalam melakukaan pencatatan KIK Kabupaten Belitung. Ia menyampaikan, sertifikat yang diterima merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, terutama para pegiat budaya.
“Semoga dengan dicatatkannya sebagai KIK dapat membangkitkan ekonomi kreatif di Belitung yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global. Harapannya, dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk pencatatan KIK lainnya yang ada di daerah, ” ungkap Sahani.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Belitung Timur (Burhanuddin), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Sekda Kab. Belitung (MZ Hendra Caya), Ketua PN Belitung (Pattanudin), serta BNNK Belitung (Nasrudin).
Lalu Kepala Kemenag Belitung (Masdar Nawawi), EGM Angkasa Pura (Khaerul Assidiqi), Kalapas Pangkalpinang (Badarudin), Kalapas Narkotika (Nur Bambang), serta Kabapas Pangkalpinang (Andriyas D Pujoyanto).
Rilis Oleh : Humas Kanwil Kemenkumham Babel